Kabid Geologi dan Air Tanah ESDM Jatim Ditetapkan Tersangka, Kejati Sebut Ada Dugaan Pungli Perizinan Rp8,44 Miliar

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Jumat, 31 Juli 2026

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Punia Atmaja NR, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

Menurut penyidik, ED diduga menjalankan instruksi mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono (AM), yang telah lebih dahulu berstatus tersangka, dengan memerintahkan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (H), untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.

"Dari mekanisme tersebut, terdapat 217 pemohon izin yang diduga menjadi korban dengan nilai pungutan mencapai Rp1.336.683.000," ujar Punia dalam keterangannya.

Penyidik juga menduga ED mengawasi pengelolaan dana hasil pungutan tersebut dengan mewajibkan adanya pencatatan penerimaan dan pengeluaran sebelum dilaporkan kepada Kepala Dinas ESDM.

Selain itu, Kejati mengungkap adanya dugaan pungutan yang dilakukan secara pribadi oleh ED terhadap empat pemohon izin dengan nilai mencapai Rp145 juta. Dugaan tersebut, menurut penyidik, dilakukan tanpa sepengetahuan tersangka lainnya.

Dengan penetapan ED, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur menjadi empat orang, yakni Aris Mukiyono, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan Ertika Dinawati.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita barang bukti tambahan berupa uang tunai dan barang berharga senilai Rp1.953.775.900. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai yang berasal dari para tersangka maupun saksi, kalung emas seberat 19,65 gram, serta dua logam mulia Antam dengan total berat 50 gram.

Kejati Jawa Timur menyebut total dugaan pungutan liar dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp8,44 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp5.540.555.040,49, satu unit mobil Toyota Fortuner, perhiasan emas, logam mulia, dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Atas dugaan perbuatannya, Ertika Dinawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan pidana yang berlaku.

Penyidik Kejati Jawa Timur juga telah melakukan penahanan terhadap Ertika Dinawati selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kejati menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi perizinan tersebut.

Editor : Redaksi